Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 21 Polres jajaran gencar menangani tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian telah menangani sebanyak 27 kasus dengan total 38 orang pelaku di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, lima perkara ditangani Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT, sementara 22 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran.
“Sebanyak 27 perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).
Untuk kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT di Kota Kupang, polisi mengamankan lima terlapor beserta barang bukti berupa empat unit kendaraan, satu sampan kayu, satu sampan fiber, 866 liter pertalite, 860 liter solar, dokumen, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Sementara itu, sejumlah Polres juga mengungkap kasus serupa dengan berbagai barang bukti. Polresta Kupang Kota menangani dua kasus dengan barang bukti 135 liter solar. Polres Sikka mengamankan 910 liter solar, sedangkan Polres Manggarai menyita 2.554 liter solar dan 384 liter pertalite dari tujuh pelaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan