Kasus lain tersebar di berbagai wilayah seperti Sumba Barat, Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Lembata, Ende, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Rote Ndao, Malaka, Nagekeo, hingga Ngada dengan total barang bukti ribuan liter BBM subsidi.

Modus operandi para pelaku pun beragam dan terus berkembang. Di antaranya menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, menyalahgunakan barcode atau QR Code milik orang lain, bekerja sama dengan oknum operator SPBU, menggunakan jerigen tanpa izin, hingga melakukan pengisian berulang dan memanfaatkan surat rekomendasi secara tidak sah.

Polda NTT mencatat, dari pengungkapan kasus ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp124.008.000, terdiri dari pertalite Rp58.750.000, solar Rp64.838.000, dan minyak tanah Rp420.000.

Sementara potensi kerugian negara yang dapat terjadi diperkirakan mencapai Rp10,16 miliar, dengan rincian pertalite Rp9,8 miliar, solar Rp358 juta, dan minyak tanah Rp2,5 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.