Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro, kepada Wakil Bupati Kupang Aurum O. Titu Eki dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Selasa (26/05/2026), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Triyantoro menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan NTT telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 dengan mempertimbangkan empat aspek utama.

Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa opini yang diberikan kepada 15 kabupaten/kota se-NTT yang hadir pada penyerahan LHP BPK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Triyantoro.

Ia juga mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dan pimpinan DPRD dalam menyusun laporan keuangan yang dinilai responsif dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK turut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pengendalian dan kepatuhan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.

Triyantoro menegaskan bahwa penganggaran dan belanja barang maupun jasa, termasuk perjalanan dinas dan honorarium, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan serta menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru sehingga tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili para kepala daerah penerima LHP BPK, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut harus dimaknai sebagai instrumen evaluasi terhadap transparansi penggunaan anggaran, akuntabilitas pengelolaan keuangan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Predikat WTP bukan hanya penghargaan, tetapi juga pemacu semangat bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para bupati, wakil bupati, ketua dan wakil ketua DPRD dari 15 kabupaten/kota se-NTT.

Dari Pemerintah Kabupaten Kupang hadir Sekretaris Daerah Mateldi Sanam, Plt Asisten Administrasi Umum Juhardi Selan, Kepala Bapperida Paulus Liu, Inspektur Daerah Joppy Nau, Kepala BPKAD Messak Foeh, Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang Novita Foenay, serta Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi Edward Hede. (*/rnc)