Satgas tersebut bertugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan hingga penanganan kasus kekerasan sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Pihak kampus menyebut laporan pertama diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dari keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan itu, Satgas langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai kewenangan yang dimiliki.

Iklan

Selain itu, kampus juga telah meminta RAL untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat hingga proses pemeriksaan selesai.

Pihak kampus menyatakan mendukung penuh proses penanganan dan penelusuran fakta baik melalui mekanisme internal universitas maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kampus tetap menekankan pentingnya menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan keadilan bagi seluruh pihak.

Unkriswina juga menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pelecehan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta etika akademik.

Kampus turut mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bijaksana dalam menyebarluaskan informasi agar suasana akademik tetap aman, tertib, dan bermartabat. (*/rnc)