Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waingapu, RakyatNTT.ID – Seorang dosen berinisial RAL di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial JMS (20).
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani Polres Sumba Timur setelah korban bersama keluarga melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan seksual itu disebut telah terjadi sebanyak tiga kali.
Terungkap setelah Kakak Korban Curiga
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan RS, kakak korban, yang tidak menemukan JMS di rumah pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Karena khawatir, RS kemudian melacak keberadaan adiknya melalui aplikasi GPS Maps dan menemukan titik koordinat yang mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Setelah tiba di lokasi, RS mengetuk pintu rumah tersebut dan bertemu dengan terlapor RAL. Saat ditanya mengenai keberadaan JMS, RAL sempat membantah korban berada di rumahnya dan menyebut JMS sedang berada di rumah temannya.
Namun RS tetap meminta izin untuk masuk memeriksa rumah tersebut. Setelah sempat menolak, RAL akhirnya mengizinkan RS masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah itu, RS menemukan korban JMS dan kemudian langsung membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan polisi.
Dari keterangan awal korban kepada penyidik, RAL diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara.
Kapolres Sumba Timur, Gede Harimbawan membenarkan laporan dugaan kasus tersebut.
“Kami sudah terima dan buatkan laporan polisi,” ujar Kapolres pada Kamis (28/5/2026) malam.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di rumah sakit. Selain itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan wawancara awal terhadap korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satgas kampus terkait penanganan kasus tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban,” tambah Kapolres.
Kampus Bentuk Satgas dan Nonaktifkan Sementara Dosen
Sementara itu, pihak Universitas Kristen Wira Wacana Sumba mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual tersebut melalui surat bernomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 tertanggal 27 Mei 2026.
Dalam pernyataan itu, kampus menegaskan telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebelum kasus mencuat ke publik.
Satgas tersebut bertugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan hingga penanganan kasus kekerasan sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Pihak kampus menyebut laporan pertama diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dari keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Satgas langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, kampus juga telah meminta RAL untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat hingga proses pemeriksaan selesai.
Pihak kampus menyatakan mendukung penuh proses penanganan dan penelusuran fakta baik melalui mekanisme internal universitas maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, kampus tetap menekankan pentingnya menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Unkriswina juga menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pelecehan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta etika akademik.
Kampus turut mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bijaksana dalam menyebarluaskan informasi agar suasana akademik tetap aman, tertib, dan bermartabat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan