Komisi V DPRD NTT menilai terlalu banyak pekerja migran asal NTT yang kembali bukan membawa keberhasilan, melainkan pulang dalam peti jenazah.

Ironisnya, banyak keluarga miskin tidak mampu membiayai pemulangan jenazah dari Kupang ke desa asal di pulau-pulau karena tingginya biaya transportasi.

Karena itu, DPRD NTT meminta adanya skema perlindungan khusus berupa bantuan pemulangan jenazah hingga ke kampung halaman melalui SOP khusus wilayah kepulauan, termasuk dukungan transportasi lintas pulau bagi keluarga PMI.

DPRD NTT Dorong Pencegahan Trafficking Berbasis Desa

Selain persoalan pemulangan jenazah, Komisi V DPRD NTT juga menyoroti maraknya trafficking dan perekrutan ilegal hingga tingkat desa.

Menurut DPRD NTT, banyak keluarga di desa tidak mampu membedakan antara penyalur resmi dengan jaringan perdagangan orang. Akibatnya, banyak PMI nonprosedural sesungguhnya merupakan korban trafficking dan korban sistem.

DPRD NTT juga menekankan pentingnya perlindungan keluarga PMI, pendampingan psikososial, pemberian beasiswa bagi anak PMI, serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan PMI purna agar masyarakat tidak terus terjebak dalam siklus migrasi berulang akibat kemiskinan.

Dalam audiensi itu, DPRD NTT turut menyampaikan rencana mendorong Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif DPRD.