Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Di sisi lain, pemerintah mengklaim kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Sebanyak 95 persen layanan publik disebut tetap stabil bahkan mengalami peningkatan, sementara pengaduan masyarakat tetap tertangani melalui kanal resmi pemerintah.
Rini menegaskan transformasi budaya kerja ASN harus ditopang Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, hingga pembayaran digital pemerintah.
“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan WFH ASN, terutama terkait penguatan budaya kerja digital dan pola koordinasi antarunit maupun antarinstansi.
Pemerintah berharap fleksibilitas kerja ASN dapat memperkuat efektivitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus mendukung efisiensi anggaran dan keberlanjutan lingkungan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan