Selain itu, proyek K-SIGN juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban penyusunan AMDAL, keterbukaan informasi lingkungan, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, WALHI NTT mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan K-SIGN tidak mengorbankan keselamatan ekologis Pulau Rote dan hak-hak masyarakat pesisir.

Sejumlah rekomendasi yang disampaikan antara lain melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung wilayah pesisir Rote Ndao, melindungi kawasan penting seperti mangrove dan padang lamun, menjamin transparansi proses pengadaan lahan, mencegah perampasan ruang hidup masyarakat, serta memastikan seluruh pengembangan proyek sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT.

Iklan

Bagi WALHI NTT, keberhasilan agenda swasembada garam nasional tidak semata diukur dari besarnya produksi atau investasi yang masuk. Yang lebih penting adalah bagaimana pembangunan mampu berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem pesisir, keberlanjutan pulau-pulau kecil, dan terjaganya ruang hidup masyarakat yang telah bergantung pada kawasan tersebut selama bertahun-tahun. (*/rnc)