Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menyampaikan penyesalan sekaligus kecaman terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian bersama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai pola pengamanan yang dilakukan aparat dan oknum Satpol PP tidak mencerminkan pendekatan persuasif dan humanis sebagaimana diatur dalam mekanisme pengamanan aksi massa di negara demokrasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, aparat keamanan maupun Satpol PP seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif, bukan tindakan intimidatif dan represif yang justru memperkeruh situasi,” tegas Andraviani.
GMKI Kupang merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas, tertib, dan bertanggung jawab.
Selain itu, GMKI Kupang mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda NTT, serta Pemerintah Provinsi NTT agar segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan