Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan akan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Purbaya.
Gaji ke-13 tahun 2026 mencakup beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 beleid tersebut disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN 2026.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan