Dalam proses tersebut, Kejari menemukan adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, dana sekitar Rp1,8 miliar telah dikembalikan kepada negara melalui Kejari Kota Kupang pada awal tahun 2026.

Meski demikian, kasus tersebut tidak berlanjut pada penetapan tersangka maupun peningkatan status menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pelayanan Rumah Sakit Dinilai Menurun

Tak hanya persoalan keuangan, kualitas pelayanan RSUD SK Lerik juga mendapat sorotan dari DPRD Kota Kupang melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.

Iklan

DPRD menemukan sejumlah persoalan fasilitas kesehatan, termasuk generator oksigen yang dilaporkan tidak berfungsi selama dua tahun terakhir.

Selain itu, kondisi ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga ruang rawat inap juga dinilai memprihatinkan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah minimnya tenaga dokter spesialis dan fenomena dokter muda yang menjadikan RSUD SK Lerik sebagai tempat mencari pengalaman kerja sebelum melanjutkan studi spesialis di luar daerah.

Setelah menyelesaikan pendidikan, sebagian dokter disebut tidak kembali mengabdi di RSUD SK Lerik dengan alasan minimnya kesejahteraan atau upah dokter tetap.

DPRD Minta Ada Perubahan Nyata

Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djunaidi Kana, menilai pergantian direktur RSUD SK Lerik harus menjadi momentum pembenahan total bagi rumah sakit milik pemerintah tersebut.