Kupang, RakyatNTT.ID – Pegiat media sosial Desron Paut alias “Tua Adat” resmi melaporkan Charles Suan alias King yang diduga lakukan pengancaman saat aksi sosial di Jalan Sukun.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Kupang Kota dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Rabu (29/4/2026).

Desron melaporkan peristiwa yang terjadi di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa. Dalam laporannya, Desron menyebut adanya dugaan pengancaman yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 448.

Iklan

Peristiwa tersebut bermula saat Desron bersama tim melakukan kegiatan penambalan jalan berlubang di lokasi tersebut. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk inisiatif membantu perbaikan jalan.

Namun, situasi berubah ketika seorang pria yang disebut bernama Charles Suan alias King datang ke lokasi menggunakan mobil tangki air dan menghentikan kendaraannya di area pekerjaan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga sempat menyampaikan pernyataan bernada ancaman agar pekerjaan dihentikan. Tidak lama kemudian, ia kembali ke lokasi, memarkir kendaraannya, dan kembali melontarkan ucapan yang dianggap mengandung unsur pengancaman serta penghinaan terhadap pelapor.