Jakarta, RakyatNTT.ID Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini dinilai rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan tidak adil.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan adanya perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

Iklan

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Presiden, Rabu (22/4/2026).

Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting mulai dari proses perekrutan, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi pekerja, perizinan usaha bagi penyedia jasa penempatan PRT, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.