Undang-undang PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga.

Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Iklan

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

RUU ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik yang kerap dialami pekerja rumah tangga, seperti upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di Indonesia. (*/rnc)