Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pesan dari Gubernur sangat benderang: NTT siap melakukan efisiensi belanja rutin, namun Pusat wajib memberikan ruang diskresi agar 9.000 P3K kita tetap aman.
Ketiga, puncaknya pada Rabu (1/4), Banggar DPRD NTT mengunci komitmen di Kementerian PANRB. Hasilnya telak: Secara kebijakan ASN, tidak ada lagi hambatan. KemenPANRB mendukung penuh status P3K dan bertanggung jawab moral mengawal transisi ini.
Dengan jatuhnya tiga kepingan puzzle ini, persoalan kini murni menjadi soal orkestrasi fiskal saja.
Menghindari “Shock” Fiskal dan Menagih Kompensasi Mandat
Rakyat perlu tahu skala raksasa dari persoalan ini. Berdasarkan simulasi Badan Keuangan Daerah, proporsi belanja pegawai NTT saat ini berada di angka 40,29%. Jika aturan 30% dalam UU HKPD dipaksakan secara kaku pada 2027, Pemprov NTT harus memangkas anggaran belanja pegawai sekitar Rp 546,9 miliar.
Angka Rp 546,9 miliar ini adalah nominal dari 9.000 pengabdian yang dipertaruhkan.
Kita harus jujur: rekrutmen P3K adalah Mandat Nasional untuk menghapus tenaga honorer. Karena Pusat yang memberikan mandat, maka Pusat pula yang memikul tanggung jawab moral untuk menjamin keberlanjutan pembiayaannya.
Membiarkan daerah menanggung beban ini sendirian adalah bentuk pengabaian terhadap kontrak sosial negara.
