Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan bebas ini. Majelis hakim melihat secara jeli bahwa apa yang disampaikan klien kami dalam postingannya adalah fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan,” ujar Rydo.
Ia menambahkan, unggahan tersebut tidak menimbulkan kerusuhan maupun keresahan publik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan penyimpangan.
“Postingan tersebut adalah wujud partisipasi masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Justru ini mendorong aparat penegak hukum untuk membuka dugaan korupsi pada proyek jalan PNPM,” jelasnya.
Rydo juga mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti substansi dugaan korupsi yang diangkat dalam kasus ini.
“Kami berharap Polisi dan Jaksa serius menindaklanjuti dugaan tersebut. Sekecil apa pun nilainya, itu adalah uang negara yang harus dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (rnc12)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

