Ba’a, RakyatNTT.ID – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menjatuhkan putusan bebas terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada Selasa, 21 April 2026 pukul 14.24 WITA.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyebarkan informasi bohong terkait unggahan mengenai “penutupan jalan oleh PT Bo’a Development dan pengembang Nihi Rote”.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Mus Frans yang sebelumnya dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim justru mengungkap fakta bahwa penutupan jalan oleh pihak perusahaan memang benar terjadi. Hakim menilai tindakan tersebut berdampak pada hilangnya kearifan lokal di tengah masyarakat.

“Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Erasmus Frans Mandato secara penuh.

Kuasa hukum Mus Frans, Rydo N. Manafe, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bersikap cermat dan objektif dalam melihat fakta persidangan.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan bebas ini. Majelis hakim melihat secara jeli bahwa apa yang disampaikan klien kami dalam postingannya adalah fakta dan tidak mengandung unsur kebohongan,” ujar Rydo.

Ia menambahkan, unggahan tersebut tidak menimbulkan kerusuhan maupun keresahan publik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dugaan penyimpangan.

“Postingan tersebut adalah wujud partisipasi masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Justru ini mendorong aparat penegak hukum untuk membuka dugaan korupsi pada proyek jalan PNPM,” jelasnya.

Rydo juga mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti substansi dugaan korupsi yang diangkat dalam kasus ini.

“Kami berharap Polisi dan Jaksa serius menindaklanjuti dugaan tersebut. Sekecil apa pun nilainya, itu adalah uang negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (rnc12)