Ba’a, RakyatNTT.ID Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menjatuhkan putusan bebas terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada Selasa, 21 April 2026 pukul 14.24 WITA.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyebarkan informasi bohong terkait unggahan mengenai “penutupan jalan oleh PT Bo’a Development dan pengembang Nihi Rote”.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Mus Frans yang sebelumnya dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim justru mengungkap fakta bahwa penutupan jalan oleh pihak perusahaan memang benar terjadi. Hakim menilai tindakan tersebut berdampak pada hilangnya kearifan lokal di tengah masyarakat.

“Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Erasmus Frans Mandato secara penuh.

Kuasa hukum Mus Frans, Rydo N. Manafe, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bersikap cermat dan objektif dalam melihat fakta persidangan.