Transparansi dan akuntabilitas: seluruh transaksi tercatat secara digital dan real-time.
Optimalisasi PAD: pendapatan parkir tercatat lebih akurat dan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Modernisasi layanan: masyarakat dapat melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan QRIS atau e-money, serta tunai melalui mesin EDC.

Ia juga mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTS dan PT FPF Globalindo atas inovasi dan kerja sama dalam menghadirkan sistem parkir elektronik tersebut.

Ajakan Dukungan Masyarakat

Bupati TTS turut mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan E-Parking sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik.

Iklan

“Saya mengajak seluruh masyarakat TTS untuk mendukung layanan E-Parking guna meningkatkan PAD dan transparansi pengelolaan parkir,” katanya.

Pengelola Siap Tingkatkan Layanan

Direktur PT FPF Globalindo, Bangun Jocelin Tobing, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan parkir di Pasar Inpres SoE.

“Tujuan E-Parking ini untuk meningkatkan kenyamanan dan menata sistem parkir agar lebih terkontrol. Area parkir juga dilengkapi CCTV. Kami terbuka menerima masukan demi penyempurnaan layanan,” ungkapnya.

Tarif Sesuai Perda

Penerapan E-Parking ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Asli Daerah, dengan rincian tarif sebagai berikut: