Atambua, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan melakukan penertiban di kawasan Pasar Baru Atambua, Senin (13/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai semrawut, persoalan parkir liar, serta masalah kebersihan yang telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penertiban berjalan aman dan tertib. Petugas turut membantu pedagang membongkar tenda dan memindahkan barang dagangan ke dalam los atau lapak yang telah disediakan.

Iklan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, ST, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi selama empat hari kepada para pedagang.
“Kita melihat selama ini banyak keluhan dari pedagang dan pembeli terkait kesemrawutan, kenyamanan, parkiran, dan kebersihan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Ia menambahkan, lahan kosong yang telah ditertibkan akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri praktik parkir sembarangan di badan jalan serta aktivitas jual beli di lokasi yang tidak semestinya.