Ia menambahkan, pertemuan ini juga bertujuan menyepakati struktur panduan serta pembagian tugas tim penyusun agar proses penyusunan berjalan lebih efisien. Keterlibatan Forum PRB juga dinilai penting untuk memastikan aspek pengurangan risiko bencana terintegrasi secara kuat dalam dokumen.

John Paut menekankan bahwa penyusunan RAD API di tingkat kabupaten/kota merupakan amanat regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait pengendalian emisi gas rumah kaca dan nilai ekonomi karbon.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak implementasi kebijakan adaptasi perubahan iklim. Oleh karena itu, RAD API menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kualitas perencanaan berbasis risiko.

Iklan

“RAD API juga menjadi panduan sektoral bagi perangkat daerah, khususnya pada sektor prioritas seperti pangan, air dan energi, kesehatan, serta ekosistem,” jelasnya.

Selain sebagai acuan perencanaan, RAD API juga berfungsi sebagai dasar monitoring dan evaluasi pembangunan berketahanan iklim, sekaligus membuka peluang kolaborasi multipihak antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan mitra pembangunan.