Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pemilik PT TSHI berinisial LD disebut keberatan membayar kewajiban tersebut, lalu mencari jalan keluar dengan menemui Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut menggunakan dalih adanya laporan masyarakat.
“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Selanjutnya, pada April 2025, Hery bersama pihak lain berinisial LM bertemu dengan perwakilan PT TSHI berinisial LO, baik di Kantor Ombudsman maupun di Hotel Borobudur. Pertemuan tersebut membahas dugaan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kemenhut.
Dalam perkara ini, Hery Susanto diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia juga disebut memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI.
Diketahui, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).
Namun, jajaran pimpinan Ombudsman RI menegaskan bahwa kasus hukum tersebut terjadi sebelum Hery menjabat sebagai Ketua, yakni saat masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021–2026 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama para anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

