Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Redaksi RakyatNTT.id memuat hak jawab dari Mantan General Manager PT Heo Pub dan Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu alias Jimmy Ratu atas pemberitaan berjudul “Mantan GM PT Heo Pub Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Akui dalam Balasan Somasi” yang terbit pada 18 Agustus 2025.
Hak jawab ini dimuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan informasi. Klarifikasi tersebut diterima redaksi pada Senin (20/4/2026).
Dalam hak jawabnya, Jimmy Ratu menyampaikan sejumlah poin klarifikasi terkait isi pemberitaan sebelumnya. Pada poin pertama, ia menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/678/VIII/2023/SPKT di Polres Kupang Kota tidak ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada pihak lain bernama Mario Piri.
Selanjutnya, pada poin kedua, pihak Jimmy Ratu membantah kutipan pernyataan Mario Piri yang menyebut adanya kewenangan transfer dana ke rekening pribadi. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah diucapkan oleh Mario Piri dan dinilai sebagai klaim sepihak yang tidak terverifikasi.
Sebelumnya, RakyatNTT.id memberitakan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Mantan GM PT Heo Pub dan Karaoke Jemi Jusprianus Ratu. (Berita terkait: https://www.rakyatntt.id/2025/08/mantan-gm-pt-heo-pub-diduga-gelapkan-dana-perusahaan-akui-dalam-balasan-somasi/?all=1).
Redaksi RakyatNTT.id menegaskan tetap berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan. (rnc)
