Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penmas Kompol Marthin Ardjon membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pada 3 April 2026 ada laporan dugaan zina dan pada 4 April ada laporan pengeroyokan dari Ricardo Therik ke Polda NTT,” ujarnya, Senin (6/4/2026) dilansir digtara.com.

Laporan dugaan zina tercatat dengan nomor LP/123/IV/2026, dilaporkan oleh Deni Bayu Astica Busu dengan terlapor Ricardo Z. Therik. Sementara laporan pengeroyokan dilayangkan oleh Ricardo dengan terlapor Oan Busu dan kawan-kawan.

Iklan

Saat ini, kasus dugaan zina ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, sedangkan kasus pengeroyokan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal, termasuk pengumpulan keterangan dari para pihak yang terlibat. Beberapa pihak diketahui masih menjalani perawatan medis.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

“Negara kita adalah negara hukum. Masalah ini masih dalam proses investigasi dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur pemerintahan di Kota Kupang serta dugaan tindak kekerasan yang terjadi di tengah konflik pribadi. (*/rnc)