Namun demikian, langkah penanganan yang diambil dinilai belum cukup tegas. Fraksi Perindo menilai sanksi berupa teguran dan pemindahan ke bagian back office belum memberikan efek jera.

Fraksi mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan terukur, termasuk kemungkinan pemberhentian jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap norma yang berlaku.

Selain itu, Fraksi Perindo juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat, tenaga outsourcing berpotensi dipandang sebagai hasil rekrutmen yang tidak profesional dan tidak akuntabel.

Iklan

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan pembinaan tenaga outsourcing, guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Pelayanan publik bukan ruang untuk mencari sensasi, melainkan bentuk pengabdian yang menuntut integritas dan tanggung jawab penuh. Setiap pelanggaran harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan kompromi,” pungkas Yoram. (*/rnc)