Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga outsourcing di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya aksi siaran langsung (live) di media sosial yang dilakukan saat jam pelayanan berlangsung. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar disiplin kerja, tetapi juga mencederai etika dasar pelayanan publik.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Perindo DPRD TTS dalam Sidang Paripurna, Selasa (7/4/2026), yang dibacakan oleh anggota fraksi, Yoram Nakamnanu.
“Perilaku ini bukan hanya mencerminkan ketidakdisiplinan, tetapi juga mencederai martabat warga dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Yoram.
Menurut Fraksi Perindo, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga integritas individu yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh petugas, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga outsourcing, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga profesionalitas.
Yoram menegaskan, status sebagai tenaga non-ASN tidak dapat dijadikan alasan untuk mentoleransi perilaku yang menyimpang. Setiap petugas di garda terdepan wajib menjunjung tinggi etika serta menghormati masyarakat sebagai penerima layanan.
Namun demikian, langkah penanganan yang diambil dinilai belum cukup tegas. Fraksi Perindo menilai sanksi berupa teguran dan pemindahan ke bagian back office belum memberikan efek jera.
Fraksi mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan terukur, termasuk kemungkinan pemberhentian jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap norma yang berlaku.
Selain itu, Fraksi Perindo juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat, tenaga outsourcing berpotensi dipandang sebagai hasil rekrutmen yang tidak profesional dan tidak akuntabel.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan pembinaan tenaga outsourcing, guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Pelayanan publik bukan ruang untuk mencari sensasi, melainkan bentuk pengabdian yang menuntut integritas dan tanggung jawab penuh. Setiap pelanggaran harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan kompromi,” pungkas Yoram. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

