Kupang, RakyatNTT.ID Putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Erasmus Frans Mandato oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026 memicu sorotan publik.

Alih-alih menutup perkara, putusan tersebut justru membuka kembali perdebatan tentang wajah penegakan hukum, khususnya dalam merespons kritik masyarakat.

Di dalam ruang sidang, kebenaran dinyatakan melalui putusan bebas. Namun di luar persidangan, muncul pertanyaan besar dari publik: mengapa suara kritis warga dapat dengan cepat diproses secara hukum, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan kekuatan modal justru terkesan lamban ditindaklanjuti.

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai putusan tersebut bukan sekadar kemenangan individu, melainkan refleksi kondisi sistem hukum di daerah. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bagaimana kritik berbasis fakta dapat dipidanakan, namun akhirnya gugur di persidangan.

“Ini bukan hanya soal bebas atau tidak bebas. Ini tentang bagaimana hukum digunakan dan kepada siapa hukum itu berpihak,” tegas Andraviani.

Kritik sebagai Kepentingan Publik

GMKI Kupang menilai putusan ini sebagai kemenangan keadilan substantif. Dalam perspektif sosiologi hukum, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum (pro bono publico) seharusnya dilindungi, bukan justru dijadikan objek kriminalisasi.