Kupang, RakyatNTT.ID Konsep Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan pasar bebas dinilai dapat menjadi solusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto, menegaskan bahwa kawasan perbatasan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai garis pemisah negara, tetapi juga sebagai ruang pembangunan sosial dan ekonomi yang produktif.

“Daerah perbatasan harus dikelola dengan baik dan jelas. Salah satunya dengan menjadikannya sebagai kawasan free trade zone,” ujar Abraham saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).

Perbatasan Masih Menyisakan Persoalan

Abraham mengungkapkan, hingga kini Indonesia dan Timor Leste belum sepenuhnya memiliki kesepahaman terkait peran strategis kawasan perbatasan bagi pembangunan masyarakat.

Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut cukup proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah, seperti di segmen Noelbesi–Citrana di Kecamatan Amfoang Timur, serta isu pembangunan bendungan di wilayah perbatasan Maliana, Kabupaten Belu.

Namun, ia menilai pendekatan yang terlalu kaku tanpa solusi ekonomi justru berpotensi memicu aktivitas ilegal di kawasan perbatasan.