Jakarta, RakyatNTT.ID Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi peningkatan kasus campak sekaligus melindungi tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026 tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan dini, mulai dari skrining pasien hingga pengendalian infeksi secara ketat.

Tujuh Poin Penting dalam SE Kemenkes

Kemenkes menetapkan sejumlah langkah strategis yang wajib diterapkan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan, antara lain:

  1. Melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak di pintu masuk, IGD, rawat jalan, dan rawat inap.
  2. Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi sesuai standar teknis.
  3. Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis.
  4. Mengatur jadwal kerja agar tenaga kesehatan mendapatkan waktu istirahat cukup.
  5. Menetapkan tata laksana bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, atau terkonfirmasi campak.
  6. Memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), K3RS, serta unit mutu dan keselamatan pasien.
  7. Memastikan asupan gizi seimbang dan pemberian suplemen vitamin bagi tenaga kesehatan.

Andri menegaskan bahwa penerapan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi potensi penyebaran campak.