Jakarta, RakyatNTT.ID Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran aktif orang tua dinilai tetap menjadi faktor utama dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.

Hal tersebut disampaikan Alfons menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Iklan

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Alfons, kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya tingkat penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan data sosialisasi kebijakan, sekitar 80 juta anak di Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman.

Namun di sisi lain, anak-anak juga menghadapi berbagai potensi risiko di ruang digital.

“Ancaman yang sering muncul antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring atau cyberbullying, kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak,” jelasnya.

Aturan Batas Usia Akses Digital

Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia penggunaan layanan digital.

Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak dan harus berada dalam pengawasan orang tua. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Sementara anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, namun harus mendapatkan persetujuan serta pendampingan dari orang tua. Pada tahap ini, platform digital diwajibkan melakukan kurasi konten sesuai usia pengguna.

Adapun remaja usia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital yang memiliki risiko lebih tinggi, tetapi tetap melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.

“Pengaturan ini dimaksudkan agar anak mengenal dunia digital secara bertahap sesuai tingkat kedewasaan mereka,” kata Alfons.

Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Selain mengatur batas usia, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya secara aktif, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Perusahaan digital juga dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan maupun analisis algoritma yang bertujuan untuk keuntungan bisnis.

“Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital,” ujar Alfons.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi pemerintah.

Dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat penting, mulai dari orang tua, sekolah, hingga pemerintah.

Orang tua diharapkan aktif membimbing anak dalam menggunakan internet sekaligus meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga. Sementara sekolah juga perlu memasukkan pendidikan literasi digital dalam proses pembelajaran.

Di sisi lain, pemerintah memiliki peran dalam mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan sanksi kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” pungkasnya. (*/rnc)