Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan seorang wartawan media lokal di Kota Kupang.
Selain itu, polisi juga menegaskan tidak ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan yang diterima hanya berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2026/SPKT tertanggal 15 Maret 2026.
“Tidak ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Henry dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026).
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis (12/3/2026) malam di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat itu, pelapor bersama sejumlah saksi mendatangi sebuah rumah untuk memastikan keberadaan seseorang yang sebelumnya terkait persoalan lain. Di lokasi tersebut sempat terjadi keributan antara dua perempuan.
Pelapor yang merupakan wartawan diketahui sempat merekam peristiwa tersebut. Situasi kemudian berkembang ketika sepeda motor milik pelapor dipindahkan oleh saksi ke halaman rumah atas permintaan pihak lain, dengan tujuan mengamankan kendaraan tersebut.
Sepeda motor tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rumah pada dini hari guna menghindari risiko kehilangan, sebagaimana diperkuat keterangan para saksi.
Hasil Penyelidikan Polisi
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menegaskan bahwa hasil gelar perkara tidak menemukan adanya niat jahat atau penguasaan sepeda motor secara melawan hukum.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dokumen, serta bukti video, tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam laporan tersebut,” jelas Sigit.
Ia menambahkan, sepeda motor milik pelapor didorong oleh saksi YN atas permintaan saksi DM untuk diamankan di rumah saksi RM, dan bukan dalam penguasaan terlapor berinisial SDT.
Selain itu, pelapor diketahui telah mengetahui lokasi sepeda motornya dalam kondisi aman, namun tidak segera mengambilnya dan justru memilih melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tidak Penuhi Unsur Pidana
Dengan sejumlah fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam proses penegakan hukum serta mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta,” tutup Henry. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

