Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Efriza, jabatan legislatif seharusnya dipahami sebagai mandat politik yang bersifat sementara, bukan profesi karier yang otomatis mendapatkan jaminan pensiun permanen. Ia menilai putusan MK ini mempertegas bahwa politik harus kembali pada esensinya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana memperoleh fasilitas negara secara berkelanjutan. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

