Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara bersifat inkonstitusional secara bersyarat terhadap UUD 1945.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk mantan pejabatnya, dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pensiun bagi anggota DPR dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya masih tetap berlaku sementara waktu, hingga undang-undang baru disahkan. Namun, jika dalam dua tahun tidak ada revisi, maka ketentuan tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun,” tegas Suhartoyo.
Menanggapi putusan ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan penyusunan aturan baru. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyebut pihaknya tengah mempelajari isi putusan secara menyeluruh.
“Pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin.
Ia menambahkan revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena termasuk dalam daftar kumulatif terbuka menyusul adanya putusan MK.
Sementara itu, pengamat politik Efriza menilai keputusan MK ini sebagai langkah positif yang berpihak pada kepentingan publik. Ia menyebut penghapusan pensiun seumur hidup anggota DPR sebagai “hadiah” bagi masyarakat, terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Putusan ini menunjukkan kepekaan hakim konstitusi dalam mengoreksi praktik privilese politik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik,” ujarnya.
Menurut Efriza, jabatan legislatif seharusnya dipahami sebagai mandat politik yang bersifat sementara, bukan profesi karier yang otomatis mendapatkan jaminan pensiun permanen. Ia menilai putusan MK ini mempertegas bahwa politik harus kembali pada esensinya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana memperoleh fasilitas negara secara berkelanjutan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

