Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara bersifat inkonstitusional secara bersyarat terhadap UUD 1945.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk mantan pejabatnya, dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pensiun bagi anggota DPR dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya masih tetap berlaku sementara waktu, hingga undang-undang baru disahkan. Namun, jika dalam dua tahun tidak ada revisi, maka ketentuan tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

