Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun,” tegas Suhartoyo.
Menanggapi putusan ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan penyusunan aturan baru. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyebut pihaknya tengah mempelajari isi putusan secara menyeluruh.
“Pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin.
Ia menambahkan revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena termasuk dalam daftar kumulatif terbuka menyusul adanya putusan MK.
Sementara itu, pengamat politik Efriza menilai keputusan MK ini sebagai langkah positif yang berpihak pada kepentingan publik. Ia menyebut penghapusan pensiun seumur hidup anggota DPR sebagai “hadiah” bagi masyarakat, terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Putusan ini menunjukkan kepekaan hakim konstitusi dalam mengoreksi praktik privilese politik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik,” ujarnya.
