Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah membebaskan 100 persen denda administrasi, memberikan diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT.
Gubernur Melki: Program Berlaku untuk Seluruh Kendaraan di NTT
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan program amnesti pajak kendaraan merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan