Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2025.

Semula, batas pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, kini diperpanjang hingga akhir April 2026, sekaligus menyamakan batas waktu pelaporan dengan Wajib Pajak Badan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi untuk masyarakat, mengingat akhir Maret bertepatan dengan libur panjang serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat pelaporan pajak.

Iklan

Purbaya mengungkapkan dirinya sempat mengira kebijakan tersebut telah lebih dahulu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo bukannya sudah ngomong lama itu?” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyoroti progres pelaporan SPT yang masuk. Ia meminta laporan jumlah wajib pajak yang telah melapor serta sisa yang belum menyampaikan kewajibannya.

“Sekarang sudah berapa yang lapor? Berapa yang sudah masuk? Masuk kurang berapa? Enam juta lagi? Pak Sekjen bikin ya (aturan) akhir April,” tegasnya.