Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, Senin (9/3/2026) kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

Nikodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Sabu Raijua. Di tahun itu (2017), Nikodemus yang adalah Wakil Bupati juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sabu Raijua lantaran Bupati Marthen Dira Tome terjerat kasus korupsi.

Pemeriksaan terhadap Nikodemus Rihi Heke berlangsung di ruangan pemeriksaaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Adapun penyidik yang memeriksa saksi yakni S. Hendrik Tiip, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.WITA sampai pukul 11.30 WITA.

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P. Heydemans.SH.MH melalui Kasi Pidsus S.Hendrik Tiip menyebut bahwa saksi NNRH (Nikodemus N. Rihi Heke) dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa sehubungan dengan pengetahuan saksi tentang mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi dan beberapa hal lainnya.

Menurut Hendrik Tiip, selain saksi NNRH, pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Sabu Raijua dalam minggu ini.

“Saksi lainnya juga akan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidananya. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi yang ditangani,” ungkap Hendrik Tiip.

Untuk diketahui, sebelumnya Nikodemus Rihi Heke juga telah diperiksa penyidik Kejari Sabu Raijua dalam kasus korupsi tata niaga garam curah. (rnc)