Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lebih lanjut, pihaknya meyakini bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana. Ia juga mengindikasikan adanya bukti-bukti dari pihak klien yang tidak dimasukkan dalam berkas perkara.
“Jika berkas disusun secara lengkap dan komprehensif, kami yakin JPU akan memberikan pertimbangan lain yang lebih mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya. (rnc)
