Atas dasar itu, pihaknya meminta Polda memberikan penjelasan secara transparan terkait kendala dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mempertanyakan, apa sebenarnya kesulitan dalam memenuhi petunjuk JPU hingga memakan waktu bertahun-tahun, padahal ini kami nilai sebagai perkara yang sederhana,” tegasnya.

Ferdinandus bahkan menduga adanya indikasi bahwa perkara tersebut dipaksakan. Ia menyebut, suatu perkara yang sederhana bisa menjadi rumit jika diproses dengan keterpaksaan atau atas permintaan pihak tertentu.

“Kami meyakini kasus ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan lengkap berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP. Langkah ini diambil guna menguji apakah proses yang berjalan telah sesuai prosedur.

Selain itu, Ferdinandus juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, bukan pemalsuan.

Ia meminta klarifikasi resmi agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami minta Humas Polda menjelaskan secara tegas, apakah ini perkara pemalsuan atau penggelapan, karena keduanya memiliki unsur hukum yang berbeda,” katanya.