Kupang, RakyatNTT.ID Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, SH, menyoroti dugaan adanya konspirasi dalam penanganan perkara kliennya yang telah berjalan selama tujuh tahun tanpa kejelasan.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk membuka secara transparan seluruh petunjuk yang dinilai belum terpenuhi sejak awal penanganan kasus.

Menurut Ferdinandus, lamanya proses hukum tanpa kepastian menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan apabila penegakan hukum dipaksakan tanpa dasar yang kuat.

“Sudah tujuh tahun, tentu kami ingin tahu petunjuk apa yang belum dipenuhi. Jangan sampai ada ego sektoral yang memaksakan kehendak. Sangat ironis jika kita menghukum orang yang tidak bersalah. Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya, Sabtu, 21 Maret 2026 di Kupang.

Ia mengaku masih percaya terhadap integritas institusi Kejaksaan, namun meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi pihak tertentu.

Ferdinandus juga menyoroti pernyataan resmi Kejaksaan yang menyebut masih adanya petunjuk yang belum dipenuhi penyidik (Polda NTT). Padahal, menurutnya, para saksi yang diperiksa berada di Kupang dan bersikap kooperatif, sehingga seharusnya tidak menjadi kendala berarti dalam melengkapi berkas perkara.