Dokumen SP2HP dari Polresta Kupang Kota yang juga diajukan sebagai salah satu bukti

Di sisi lain, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan praktik tidak wajar selama proses penahanan kliennya di Polda NTT. Disebutkan adanya pihak-pihak yang mendekati Albert Riwu Kore saat berada di dalam sel, dengan menawarkan penangguhan penahanan dengan syarat pembayaran uang damai sebesar Rp1,6 miliar.

Selain itu, ada dokter yang dikirim untuk memeriksa kesehatan Albert Riwu Kore di sel agar dilakukan pembantaran.

Namun, tawaran-tawaran tersebut ditolak seluruhnya oleh kliennya yang memilih menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas selama 60 hari masa penahanan di Polda NTT.

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi jahat yang harus diusut tuntas,” tegas Ferdinandus.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana mengirim surat kepada Jaksa Pengawas Pidana Umum di Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses perkara, mulai dari tahap awal hingga keputusan akhir.

Pihak kuasa hukum berharap, langkah ini dapat membuka fakta sebenarnya serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. (rnc)