“Kami memohon agar tidak ada inovasi hukum yang justru digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mencederai hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Kejati membuka seluruh rangkaian petunjuk perkara sejak tahun pertama hingga tahun keempat penanganan kasus. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap di mana letak hambatan yang menyebabkan penyidik tidak mampu melengkapi berkas selama bertahun-tahun.

“Kami ingin tahu secara transparan apa kesulitannya, apa yang sudah dilakukan penyidik selama ini, dan mengapa tiba-tiba muncul isu perkara akan P21 setelah kasus ini kembali disorot,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Namun, penyidik menghentikan perkara ini karena tidak ditemukan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Albert Riwu Kore.

Dalam dokumen SP2HP Polresta Kupang Kota disebutkan bahwa Rahmat alias Rafi masih memiliki hak sah atas sembilan sertifikat tanah yang disengketakan. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat, serta tidak adanya pengikatan atau hak tanggungan dengan pihak lain.

Selain itu, pengambilan sembilan sertifikat tersebut oleh Rahmat disebut dilakukan atas sepengetahuan dan izin pelapor, yakni BPR Christa Jaya. Dengan demikian, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti unsur pidana penggelapan dalam kasus tersebut.