Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut telah melalui proses telaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah, guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

