Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut dinilai kontroversial. Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang “bermain api”.
“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Yudi, Minggu (22/3/2026).
Menurut Yudi, KPK seharusnya fokus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. Ia menilai, setelah penahanan dilakukan, langkah berikutnya adalah segera membawa perkara ke persidangan, bukan justru melonggarkan status penahanan.
Yudi juga menyoroti besarnya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
“Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah),” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Namun, status penahanan Gus Yaqut mendadak berubah sejak Kamis (19/3/2026). Ia kini menjalani tahanan rumah, yang sekaligus menjawab ketidakhadirannya dalam Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut telah melalui proses telaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah, guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

