Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ruteng, RakyatNTT.ID – Hampir sepuluh hari setelah menerima pelimpahan tahap kedua perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Kepala Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa BBM bersubsidi bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas karena menyangkut hak masyarakat dan keuangan negara.
“Kita tidak bisa mengabaikan kasus seperti ini hanya karena skalanya mungkin dianggap kecil. Setiap liter BBM bersubsidi yang disalahgunakan adalah kerugian bagi negara dan rakyat yang berhak menerimanya,” tegas Putu Cakra.
Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari
Perkara ini resmi diterima pada Selasa (24/2/2026) melalui penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Manggarai kepada Penuntut Umum Wilibrodus Harum, S.H.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I.M., I.A., S.J., dan V.T.P. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
900 Liter Pertalite jadi Barang Bukti
Dalam perkara ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit mobil Daihatsu Pick-Up warna hitam
- Satu selang plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu
- Dokumen kendaraan terkait
- Tiga puluh jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 900 liter
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, BBM tersebut telah melalui proses lelang oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditahan 20 Hari di Rutan Ruteng
Untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

