Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Majelis menilai tindakan Albert yang mengembalikan sertifikat kepada pemilik sah bernama Rahmat alias Rafi merupakan langkah yang benar dan sesuai prosedur kenotariatan.
“Ketika perkara etik sudah selesai dan putusannya final, maka menurut kami tidak ada alasan hukum lagi untuk memproses klien kami secara pidana,” tegas Ferdinandus.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik hukum, pelanggaran etik belum tentu merupakan tindak pidana. Namun jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka biasanya juga disertai pelanggaran etik.
Empat Tahun Berstatus Tersangka
Kuasa hukum Albert menilai penanganan perkara ini telah berlangsung terlalu lama tanpa memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Selama hampir empat tahun, Albert Riwu Kore harus menyandang status tersangka sejak penetapan oleh penyidik Polda NTT.
Pihaknya berharap penyidik maupun jaksa peneliti dapat menelaah kembali perkara tersebut secara objektif agar tidak menimbulkan risiko miscarriage of justice atau peradilan sesat.
“Kami berharap jaksa peneliti lebih berhati-hati dalam meneliti berkas perkara ini. Jika tetap dilanjutkan dengan bukti yang tidak kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan peradilan sesat,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Divisi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) jika proses hukum tetap dilanjutkan tanpa pertimbangan yang objektif.
Albert Minta Jaksa Bersikap Profesional
Sementara itu, Albert Riwu Kore menyatakan keyakinannya bahwa jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT akan bersikap profesional dalam menilai berkas perkara yang telah bergulir selama empat tahun tersebut.
