Kupang, RakyatNTT.ID – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar diskusi publik untuk membedah polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Kamis (12/3/2026).

Diskusi yang mengangkat tema “Sengkarut Birokrasi dan Relasi Kuasa” ini menyoroti pelantikan Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Ngada yang dinilai memicu ketegangan administratif dan politik di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Undana, Dr. Siprianus Suban Garak, M.Sc.

Iklan

Diskusi menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Prof. Dr. William Djani, M.Si. (Pakar Administrasi Publik), Dr. Drs. Josef Nae Soi, MM (Politisi dan Mantan Wakil Gubernur NTT), serta Dr. Rudi Rohi, SH., M.Si. (Pengamat Politik).

Para akademisi sepakat bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan benturan relasi kekuasaan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Lemahnya Komunikasi Politik

Mantan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menilai polemik pelantikan Sekda Ngada menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Menurutnya, dalam pengisian jabatan strategis seperti Sekda, komunikasi intensif antara Bupati dan Gubernur menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Langkah paling krusial saat ini adalah meninggalkan ego politik. Saya mendorong Gubernur dan Bupati untuk segera bertemu dan berdialog guna menyelamatkan wajah birokrasi kita,” tegas Josef.

Ia menambahkan bahwa negosiasi dan mediasi politik sebaiknya diutamakan sebelum menempuh jalur hukum agar pelayanan publik tidak terganggu.

Otonomi Daerah Harus Tetap Mengikuti Hierarki Pemerintahan

Dari perspektif administrasi publik, Prof. Dr. William Djani menilai polemik ini menunjukkan bahwa praktik otonomi daerah di tingkat lokal belum sepenuhnya dikelola secara matang.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Bupati memiliki kewenangan untuk melantik Sekda, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena tetap harus berada dalam kerangka koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi.

“Ego sektoral harus dihilangkan. Sekda adalah eksekutor kebijakan daerah. Jika pelantikannya bermasalah secara administratif, penataan birokrasi akan terganggu dan rakyatlah yang paling dirugikan,” ujar Dekan FISIP Undana tersebut.

Benturan Kekuasaan Hukum dan Politik

Sementara itu, Dr. Rudi Rohi menjelaskan bahwa polemik pelantikan Sekda Ngada mencerminkan benturan antara kekuasaan berbasis aturan hukum (de jure) dan legitimasi politik (de facto).

Menurutnya, dalam administrasi pemerintahan terdapat prosedur yang bersifat wajib dipenuhi, termasuk persetujuan dari gubernur sebelum pelantikan dilakukan.

“Jika prosedur administrasi tidak terpenuhi secara lengkap, maka keputusan pelantikan tersebut berpotensi batal demi hukum. Administrasi negara tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis,” jelas Rudi.

Akademisi Dorong Rekonsiliasi Politik

Sebagai penutup, forum diskusi tersebut merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi politik serta menghormati hierarki pemerintahan dalam tata kelola birokrasi.

Undana melalui forum akademik ini menegaskan perannya sebagai “menara air” yang memberikan rekomendasi ilmiah guna menjaga harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Penyelesaian polemik melalui dialog konstruktif diharapkan dapat segera tercapai sehingga pemerintah daerah dapat kembali fokus pada agenda pembangunan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat akibat ketidakpastian birokrasi. (*/rnc)