Akibat insiden tersebut, Briptu Fajar Yakob mengalami dua kali lemparan batu yang mengenai punggung dan kepala. Setelah mendapat penanganan medis, ia harus menjalani tujuh jahitan di bagian kepala.

Sementara itu, Briptu Fribet Tulle juga mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan enam jahitan setelah dirawat di RSUD Baa.

Usai persidangan sekitar pukul 15.00 WITA, massa pendukung terdakwa kembali menggelar aksi di halaman Kantor Kejari Baa. Mereka melakukan pembakaran ban bekas dan sempat berupaya mendobrak pintu kantor kejaksaan.

Iklan

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh barikade personel Polres Rote Ndao sehingga massa akhirnya membubarkan diri.

Kapolres menegaskan bahwa secara umum pengamanan aksi berjalan aman dan terkendali, meskipun terdapat insiden yang menyebabkan dua anggotanya terluka.

“Secara umum kegiatan berjalan aman, walaupun ada dua personel kami yang harus mendapat perawatan akibat lemparan batu dari massa,” pungkasnya. (rnc12)