Ba’a, RakyatNTT.ID – Dua personel Polres Rote Ndao mengalami luka serius di bagian kepala akibat lemparan batu saat melakukan pengamanan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ba’a, Senin (30/3/2026).

Kedua anggota tersebut adalah Briptu Fribet Tulle dan Briptu Fajar Yakob, yang saat itu bertugas melakukan penyekatan massa aksi guna menjaga situasi tetap kondusif selama jalannya persidangan.

Aksi awalnya berlangsung dengan orasi dari masing-masing kelompok massa yang memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus mendesak pembebasan terdakwa Erasmus Frans tanpa syarat. Namun, situasi memanas setelah terjadi saling provokasi antar massa.

Iklan

Kondisi tersebut berujung pada aksi pelemparan batu ke arah personel kepolisian yang tengah berjaga di lokasi.

Meski aksi anarkis berhasil dihalau oleh aparat, dua personel Polres Rote Ndao menjadi korban dan mengalami luka cukup serius akibat lemparan batu dari arah depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan, termasuk memberikan imbauan kepada massa.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar tidak terjadi bentrok, namun masih terjadi provokasi yang berujung pada pelemparan batu,” ungkap Kapolres.